GridOto.com- Kementerian Perhubungan tetap pada keputusan yang diambil pemerintah, bahwa mudik dilarang.
Namun demikian, bukan berarti berpergian keluar kota akan dilarang.
Kementerian Perhubungan tetap akan membuka akses perjalanan untuk hal tertentu.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan mudik tetap dilarang.
"Tidak ada perubahan untuk hal itu," tegas Adita.
Namun demikian berdasarkan usulan Kemenko Perekonomian, agar disediakan transportasi penumpang secara terbatas,
"Dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata Adita.
Untuk itu, pihak Kemenhub akan menerbitkan turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kami menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian," bilang Adita.
Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi.
"Yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi," katanya.
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
"Tetap mengacu pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020," bilangnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPR KomisiV, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan soal memperbolehkan perjalanan keluar kota.
"Untuk keperluan bisnis, perkantoran atau dinas dan logistik masih boleh dengan menerapkan standar keselamatan yang diatur," tutupnya.