"Yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi," katanya.
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
"Tetap mengacu pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020," bilangnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPR KomisiV, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan soal memperbolehkan perjalanan keluar kota.
"Untuk keperluan bisnis, perkantoran atau dinas dan logistik masih boleh dengan menerapkan standar keselamatan yang diatur," tutupnya.