Penuhi Keinginan Warga, Di PSBB Jawa Barat Naik Motor Masih Boleh Berboncengan, Ojol Bisa Beroperasi dengan Syarat Ini

Ditta Aditya Pratama - Senin, 4 Mei 2020 | 21:33 WIB

Ilustrasi pemeriksaan pengendara sepeda motor di PSBB Bandung (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.comPembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di Jawa Barat mulai 6 Mei 2020 mendatang.

Jika di Bandung penerapannya cukup tegas yaitu pengendara motor hanya boleh satu orang, PSBB Jawa Barat diberi sedikit keringanan.

Pengguna motor tetap boleh berboncengan dengan syarat satu alamat di KTP.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Pada pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Baca Juga: Efek Jalan Kosong Akibat PSBB dan Bulan Puasa, Polisi Makin Gencar Razia Balap Liar di Kabupaten Bandung Barat

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang satu di antaranya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Baca Juga: Jam Rawan Begal Saat PSBB, Waspada Jika Harus Berkendara di Jam-jam Ini

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro dan kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar.

“Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” katanya.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Jabar semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Di PSBB Jabar Pengendara Sepeda Motor Boleh Boncengan Tapi dengan Syarat, Penuhi Keinginan Warga