GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di Jawa Barat mulai 6 Mei 2020 mendatang.
Jika di Bandung penerapannya cukup tegas yaitu pengendara motor hanya boleh satu orang, PSBB Jawa Barat diberi sedikit keringanan.
Pengguna motor tetap boleh berboncengan dengan syarat satu alamat di KTP.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Pada pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang satu di antaranya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.
Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.