Puluhan Bocah SMP Terciduk Karena Nekat Konvoi, Polisi: Ini Lucu, Kan Belum Ada Pengumuman Kelulusan

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 4 Mei 2020 | 21:54 WIB

Pelajar SMP yang melakukan kovoi di Karanganyar dibina petugas (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com -Puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di karanganyar dan Sragen diamankan karena melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor, Senin (4/5).

Puluhan pelajar tersebut diamankan tim gabungan Satpol PP dan Polsek Kerjo saat melakukan konvoi di Kecamatan Kerjo, Karanganyar.

Melansir Tribunjateng.com, Kapolsek Kerjo, AKP Y Subandi mengaku kejadian ini cukup mengelitik.

Pasalnya, selain mereka masih di bawah umur untuk mendapatkan SIM, pengumuman kelulusan pelajar SMP belum diumumkan.

"Ini agak lucu. Ini malah anak SMP ( konvoi). Pengumuman (kelulusan) belum keluar, sudah corat-coret," ujarnya dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (4/5).

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Konvoi Rayakan Kelulusan SMA, Pelajar di Riau Sampai Kocar-Kacir Dibubarkan Satlantas Polres Bengkalis

Dalam operasi tersebut, ada 33 orang dan 15 motor yang berhasil diamankan petugas.

Lucunya lagi, ada empat pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang turut dalam konvoi tersebut. Sisanya pelajar SMP.

AKP Y Subandi mengatakan, para pelajar itu melakukan aksi konvoi dengan alasan ikut-ikutan aksi yang sedang beredar di Medsos.

Ia juga mengungkapkan, para pelajar yang mengikuti konvoi tersebut telah mereka bina dan motor yang digunakan ditahan untuk sementara waktu.

"Ini sepeda ditahan. Kita panggil orang tua supaya dijemput di kantor. Nanti kalau tidak ditahan justru digunakan muter-muter lagi. Besok bisa diambil bersama orang tua," jelasnya.

Pelajar SMP yang belum memiliki SIM C dan mengendarai motor seperti ini melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 77 Ayat 1, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Maka dari itu pelanggar bisa dijerat dengan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak satu juta Rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Di Tengah Pandemi Corona, Puluhan Anak SMP Nekat Konvoi di Kerjo Karanganyar"