"Ini sepeda ditahan. Kita panggil orang tua supaya dijemput di kantor. Nanti kalau tidak ditahan justru digunakan muter-muter lagi. Besok bisa diambil bersama orang tua," jelasnya.
Pelajar SMP yang belum memiliki SIM C dan mengendarai motor seperti ini melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 77 Ayat 1, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Maka dari itu pelanggar bisa dijerat dengan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak satu juta Rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Di Tengah Pandemi Corona, Puluhan Anak SMP Nekat Konvoi di Kerjo Karanganyar"