Satlantas Polresta Malang Kota Amankan 12 Kendaraan Karena Balap Liar, Barang Bukti Bisa Diambil Habis Lebaran

Dia Saputra - Senin, 4 Mei 2020 | 19:40 WIB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Malang Kota, Letkol Inf. Tommy Anderson saat melihat barang bukti kendaraan balap liar yang diamankan dari Jalan Rajasa, Kec. Kedungkandang, Kota Malang. (Dia Saputra - )

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku balap liar.

"Kita akan berikan tindakan penilangan bagi pelaku balap liar. Selain itu untuk kendaraannya, akan kita lakukan penahanan sementara," ungkapnya.

Kombes Pol Leonardus menjelaskan jika kendaraan baru bisa diambil pemiliknya sehabis lebaran.

Bahkan pemilik tidak bisa langsung mengambil kendaraan dengan mudah, karena ada beberapa syarat yang harus dilakukan bila ingin membawa pulang barang bukti.

Baca Juga: Efek Jalan Kosong Akibat PSBB dan Bulan Puasa, Polisi Makin Gencar Razia Balap Liar di Kabupaten Bandung Barat

"Kita wajibkan pemilik kendaraan untuk mengembalikan sesuai dengan standar pabrik. Kita juga minta mereka untuk menandatangani surat pernyataan," paparnya.

Agar tidak meresahkan masyarakat lagi, pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan rutinkan patroli sahur.

"Selain untuk mengatasi kerumunan, patroli sahur juga dilakukan untuk mencegah dan menindak potensi tindak kriminal lainnya," pungkasnya.

Hal tersebut dilakukan agar Kota Malang dapat tenang, aman, dan nyaman dalam menjalani ibadah puasanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satlantas Polresta Malang Kota Amankan 12 Kendaraan Saat Razia Balap Liar Jelang Sahur