Gunawan menjelaskan pihak perusahaan juga tak berani 'nakal' dengan beroperasi secara diam-diam.
Pihaknya lebih memilih untuk menunggu izin dari pemerintah untuk dapat mulai beroperasi lagi.
Terlebih dengan adanya ancaman denda dengan nominal yang fantastis.
"Masalahnya dendanya luar biasa. Dendanya Rp 100 juta. Itu kemarin kalau kelebihan penumpang, waktu ada pembatasan jumlah penumpang 50 persen," terangnya.
Hal tersebut terlihat dari Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.