Beredar Video Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh Tujuh Km Cegah Penularan Covid-19, Tapi Kok...

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 3 Mei 2020 | 19:19 WIB

Ratusan remaja yang terlibat balap liar di Sangatta Timur, Kutai Timur dihukum mendorong motor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu beredar di media sosial veideo yang menunjukkan sejumlah remaja mendorong motor karena terlibat dalam balap liar di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @polisi_indonesia pada Rabu (29/4).

Dalam kolom deskripsi disebutkan para pemuda-pemudi tersebut terlibat dalam aksi balap liar mendapat hukuman dengan mendorong motornya sejauh tujuh km dari Team Hammer Polres Kutai Timur.

Aksi balap liar tersebut diamankan karena dianggap meresahkan warga dan sebagai tindakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Lagi Asyik Balapan Liar, Polisi Datang Bikin Kocar-Kacir Ratusan Remaja, Puluhan Motor Akhirnya Disita

Jika dikaitkan dengan penularan virus Corona, ada yang aneh dari hukuman yang diberikan.

Pasalnya, salah satu langkah yang diambil untuk mencegah penularan virus Corona adalah penerapan physical distancing atau menjaga jarak secara fisik.

Namun dalam video tersebut nampak muda-mudi yang sedang mendorong motornya tak melaksanakan hal tersebut.

Bahkan sebagian terlihat santai berjalan berdekat sembari mengobrol dengan temannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

TEAM HAMMER polres kutai Timur dibantu oleh Satlantas Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 90 kendaraan Roda 2 yang terindikasi melaksanakan BALI / BALAPAN LIAR di Daerah Sangatta. Pengendara masing masing kendaraan pun diperintahkan untuk mendorong kendaraannya kurang lebih 7 km. Hal ini dikarenakan sudah meresahkan masyarakat sekitar dan memutuskan mata rantai Covid-19. #polisi #corona #balapan #liar #indonesia @polisi.indonesia @poldakaltim @polres.kutaitimur @abdinegaraofficial @halo.polisi

A post shared by polisi_indonesia (@polisi_indonesia) on

Baca Juga: Kisah Maling Yamaha RX-King Pakai Motor Curian Buat Balap Liar, Apes Kena Razia dan Ketahuan, Langsung Dipenjara 5 Tahun

Dilansir dari Tribunkaltim.co, hukuman bagi muda-mudi tersebut belum usai di situ saja.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, pihaknya akan menahan motor pelaku hingga lebaran.

Itupun untuk kendaraan yang surat-suratnya lengkap dan memenuhi standar aman dalam berkendaraan.

“Iya, setelah Lebaran, baru dikeluarkan motornya. Pokoknya didata dulu semua kendaraannya, dilengkapi surat-suratnya. Motor yang pakai knalpot racing, saya lepas dulu knalpotnya. Harus sesuai standar keselamatan berlalu lintas,” ujarnya dikutip dari Tribunkaltim.co.

Baca Juga: Tim 'Bali' Polres Jeneponto Sulsel Sita 6 Motor Balap Liar, Motor Tidak Ada Plat Nomor dan Surat-surat

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 91 motor dari 176 muda-mudi yang dijaring.

Penahanan motor tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku yang kerap melakukan aksi kebut-kebutan dan berkumpul di keramaian, terlebih saat masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Hal tersebut terkait dengan kampanye protokol kesehatan yang dijalankan pihak kepolisian Polres Kutai Timur seperti di rumah saja.

"Tidak melakukan aksi kebut-kebutan yang meresahkan warga dan tidak membentuk kerumunan massa,” kata AKBP Indras Budi Purnomo.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Balap Liar di Kutai Timur, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo Bocorkan Jadwal Penyerahan Motor"