Beredar Video Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh Tujuh Km Cegah Penularan Covid-19, Tapi Kok...

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 3 Mei 2020 | 19:19 WIB

Ratusan remaja yang terlibat balap liar di Sangatta Timur, Kutai Timur dihukum mendorong motor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Dilansir dari Tribunkaltim.co, hukuman bagi muda-mudi tersebut belum usai di situ saja.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, pihaknya akan menahan motor pelaku hingga lebaran.

Itupun untuk kendaraan yang surat-suratnya lengkap dan memenuhi standar aman dalam berkendaraan.

“Iya, setelah Lebaran, baru dikeluarkan motornya. Pokoknya didata dulu semua kendaraannya, dilengkapi surat-suratnya. Motor yang pakai knalpot racing, saya lepas dulu knalpotnya. Harus sesuai standar keselamatan berlalu lintas,” ujarnya dikutip dari Tribunkaltim.co.

Baca Juga: Tim 'Bali' Polres Jeneponto Sulsel Sita 6 Motor Balap Liar, Motor Tidak Ada Plat Nomor dan Surat-surat

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 91 motor dari 176 muda-mudi yang dijaring.

Penahanan motor tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku yang kerap melakukan aksi kebut-kebutan dan berkumpul di keramaian, terlebih saat masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Hal tersebut terkait dengan kampanye protokol kesehatan yang dijalankan pihak kepolisian Polres Kutai Timur seperti di rumah saja.

"Tidak melakukan aksi kebut-kebutan yang meresahkan warga dan tidak membentuk kerumunan massa,” kata AKBP Indras Budi Purnomo.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Balap Liar di Kutai Timur, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo Bocorkan Jadwal Penyerahan Motor"