Apabila semua persyaratan lengkap, baru motor bisa dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka motor akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ini merupakan atensi keras dari Bapak Kapolda Aceh melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombespol Dicky Sondani, bahwasanya balap liar tidak boleh terjadi di Aceh," ujarnya.
Selain itu, kata Kasat Lantas yang baru delapan bulan bertugas di Polres Bireuen, pelakunya juga harus ditindak tegas karena mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan.
"Saya berharap kepada pelaku bali (balap liar) yang masih belum tertangkap, untuk segera berhenti, dan lebih baik mengisi waktu Ramadan ini dengan yang bermanfaat seperti mengaji dan beribadah lainnya, kami akan terus buru dan tindak balap liar," tegas Iptu Sandy Titah Nugraha.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tindak Tegas! Tidak Ada Celah Balap Liar di Bireuen, 136 Sepmor Ditilang dan Disita