GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), pada Selasa (28/4/2020).
Dilansir dari Tribunjatim.com, penerapan PSBB ini berlaku hingga 14 hari ke depan sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Adapun tiga hari pertama PSBB sifatnya berupa imbauan dan pelanggar hanya akan mendapatkan teguran.
Namun setelah tenggat waktu tersebut, pengguna jalan yang melanggar akan mendapatkan tindakan tegas dari petugas.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Polisi Amankan Pria ODP yang Malah Keluyuran Naik Honda Vario
"Tanggal 28 sampai 30 April 2020 bersifat imbauan dan teguran. Tanggal 1 sampai 11 Mei (2020) bersifat teguran dan tindakan," tutur Mohamad Qosim, selaku Wakil Bupati Gresik mengutip dari Tribunjatim.com.
Qosim menambahkan, sebanyak 17 cek point telah dipersiapkan untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Gresik melalui jalur perbatasan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 hingga 04.00 waktu setempat.
Pos pemantauan PSBB tersebut nantinya dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP.
Baca Juga: Nunggu Sahur Malah Balap Liar di Depan Kantor Bupati, Puluhan ABG Diciduk Satlantas Bireun