Terlebih masih banyak pengendara yang tak tertib sebagaimana diatur dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 di mana ada ketentuan khusus selama PSBB terkait mekanisme untuk dapat masuk Kota Surabaya.
Febriadhitya menjelaskan, sejauh ini pihaknya mendapati berbagai pelanggaran yang dilakukan warga.
Mulai dari pengendara yang tak membawa kartu keterangan dari perusahaan tempat bekerja, ada pula yang menuju Surabaya dengan kepentingan yang tak terlalu mendesak, dan bahkan ada juga yang tak jelas alasannya.
Hanya saja, untuk tahap awal ini, memang masih bersifat teguran yang diberikan petugas.
"Kami berharap selanjutnya warga sudah dapat pembelajaran bahwa Surabaya Raya sudah PSBB," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Hari Pertama PSBB Surabaya, Antrean Pengendara Terjadi di Bundaran Waru, Begini Tanggapan Pemkot"