Kendaraan Pelat Luar DIY Boleh Melintas di Gunungkidul, Namun Ini Syaratnya

Dia Saputra - Selasa, 28 April 2020 | 19:07 WIB

Salah satu kendaraan plat luar DIY yang diberhentikan petugas di Pospam Hargodumilah, Patuk pada Selasa (28/04/2020). (Dia Saputra - )

"Sampai saat ini terpantau minim pemudik, jadi para pengendara kita imbau untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.

Menurut Gandung, seluruh pengendara cukup kooperatif dan memahami prosedur pencegahan tersebut.

Setelah lolos dari pemeriksaan, sejumlah kendaraan pun diizinkan melintas masuk ke wilayah Gunungkidul.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti sebelumnya menyampaikan bahwa prioritas pemeriksaan di Posko Penyekatan adalah kendaraan dengan pelat nomor dan identitas penumpang asal luar DIY.

Baca Juga: Terkait Pembatasan Pemudik di Yogyakarta, Adakah Tindakan Tegas dari Petugas?

"Bagi kendaraan pelat luar DIY tapi beridentitas warga Gunungkidul atau DIY, mereka diperbolehkan melintas," jelas Enny.

Sedangkan bagi kendaraan berpelat nomor luar dan penumpang dari luar DIY, mereka diminta untuk putar balik.

Berdasarkan data terakhir dari Polres Gunungkidul, tercatat total ada 26 kendaraan yang diminta putar balik setelah melewati pemeriksaan di 7 Posko Penyekatan, pada Senin (27/04/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lewati Pos Penyekatan Gunungkidul, Petugas Periksa Identitas hingga Barang Bawaan Pengendara