Jadi Perbatasan Jateng-Jatim, Polisi Larang Kendaraan Berpelat Nomor Luar Kota Masuk Blora

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 27 April 2020 | 17:55 WIB

Seorang pengendara Suzuki Carry diperiksa petugas di salah satu pos pantau Kabupaten Blora (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Berikan Insentif Kepada Perusahaan Bus

Prosedurnya, setiap kendaraan yang melintas terutama berpelat nomor luar daerah akan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan tersebut meliput kartu identitas dan surat kelengkapan kendaraan.

Selanjutnya, pengendara yang berniat mudik terpaksa diperkenankan petugas untuk putar balik.

"Ini semua demi keselamatan bersama agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 25.000 Pemudik Masuk Blora, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik"