"Untuk sampai kemarin ada lima motor satu unit mobil dan ada delapan orang yang kami minta kembali," ucapnya dikutip dari Tribun-Bali.com Minggu (26/4/2020).
Shinta menjelaskan, bahwa penerapan putar balik ini hanya berlaku kepada warga yang hendak menuju ke daerah yang menerapkan PSBB.
Sementara daerah yang menerapkan PSBB diantaranya ialah, untuk Provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Sedangkan Kabupaten atau Kota, yang sudah menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Dalam 18 Jam Tercatat Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selanjutnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Tegal, Kota Pekanbaru, dan Kota Makassar.
"Jadi yang akan menuju ke lokasi tersebut kami seleksi dan kami minta untuk putar balik," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satlantas Polres Jembrana Perintah 'Putar Balik' yang Mau Mudik Keluar Bali, Total Sudah 473 Orang