GridOto.com - Meskipun ada larangan mudik, PT Hutama Karya (HK) (Persero) pastikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tetap beroperasi.
Namun dalam pengoprasian jalan tol kali ini akan diberlakukan pembatasan kendaraan.
Melansir TribunLampung.co.id, Branch Manager PT HK Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo mengatakan, yang boleh melintas hanyalah kendaraan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya.
"Lalu untuk menangkal angkutan mudik, PT HK bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan beberapa titik penyekatan kendaraan pribadi di JTTS," jelasnya.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Terapkan PSBB dan Larangan Mudik, Ini Daftar Lokasi Pos Pengamanan dan Penyekatan
Yoni mengatakan akan ada tujuh titik lokasi penyekatan yang diberlakukan sejak hari ini.
"Pertama ada cabang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dua titik penyekatan, ya itu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan dan Bakauheni Utara. Lalu ada cabang ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) ada tiga titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Kayu Agung, Simpang Pematang, dan Lambu Kibang," lanjutnya.
Selain dua cabang itu, Yoni menjelaskan jika masih ada satu cabang lagi, yakni cabang ruas tol Palembang-Indralaya dua titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Indralaya dan Palembang.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Hari Ini di Garut, Pemudik yang Nekat Melintas Diperintahkan Putar Balik
Untuk ruas tol Medan-Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
"Kita pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi atau berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra," paparnya.
Pihaknya melarang kendaraan penumpang untuk melewati tol, jika masih nekat akan diminta putar balik ke daerah asal.
"Hal tersebut akan diwujudkan dengan dibantu oleh pihak kepolisian dan Denpom TNI setempat,” tegasnya.
Selain itu, PT HK juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, polres, Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol.
Di ruas tol Bakter berada di rest area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di jalur A dan B.
Lalu cabang ruas tol Terpeka berada di rest area Km 215 Jalur B.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PT HK Batasi Kendaraan Masuk ke Tol Lampung, Siapkan Titik Penyekatan Mobil Pribadi di JTTS