Untuk ruas tol Medan-Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
"Kita pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi atau berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra," paparnya.
Pihaknya melarang kendaraan penumpang untuk melewati tol, jika masih nekat akan diminta putar balik ke daerah asal.
"Hal tersebut akan diwujudkan dengan dibantu oleh pihak kepolisian dan Denpom TNI setempat,” tegasnya.
Selain itu, PT HK juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, polres, Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol.
Di ruas tol Bakter berada di rest area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di jalur A dan B.
Lalu cabang ruas tol Terpeka berada di rest area Km 215 Jalur B.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PT HK Batasi Kendaraan Masuk ke Tol Lampung, Siapkan Titik Penyekatan Mobil Pribadi di JTTS