GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kota Banjarmasin mulai Jumat (24/4) Besok.
Selama berlangsungnya PSBB akan ada penjagaan ketat di jalan yang menjadi akses utama masuk Kota Banjarmasin.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, menggambarkan pelaksanaan PSBB melalui Tactical Floor Game (TFG) di halaman Polresta Banjarmasin, Rabu (22/4).
Dalam simulasi tersebut ia menjelaskan akan ada 10 pos dengan kekuatan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang tersebar di lima Kecamatan di Banjarmasin.
"Untuk sekarang kami maksimalkan 10 dulu, itu merupakan jalur-jalur yang ramai lintasan," ujarnya, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Nantinya ada tiga pos induk yang berada di Terminal Pal Enam, Pos samping Duta Mall, dan Terminal Handil Bakti yang merupakan perbatasan antara Banjarmasin dan Kabupaten Batola.
Selama PSBB penumpang kendaraan roda dua dan roda empat diwajibkan untuk mengenakan masker.
Untuk pengguna roda dua dilarang berboncengan, kecuali dari anggota keluarga yang sama.
Sementara penumpang roda empat dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas penumpang.
Untuk melancarkan pemberlakuan PSBB, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, dan Kabupaten Banjar Baru untuk melakukan razia secara berkala.
Baca Juga: Pembeli Motor Bekas di Banjarmasin Menurun Sepanjang 2019, Pedangang Ungkap Alasannya
"Dari Polres ada 250 anggota tapi belum termasuk Polsek, dan pos-pos yang berada dikelurahan yang mem-backup petugas medis di Kelurahan, kalau dihitung-hitung mungkin jumlahnya sekitar 500 petugas dibantu juga oleh Dishub dan Satpol PP," jelas Rachmat Hendrawan.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari Jumat, 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020.
Selain itu akan diberlakukan jam malam yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
"Nanti betul-betul kota ini dijaga selama 24 jam keluar masuknya sehingga ada pemberlakuan semacam jam malam," ujarnya dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Kegiatan yang dilarang dan boleh dilaksanakan masyarakat selama PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33 tahun 2020.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Simulasi PSBB di Banjarmasin, Polisi Akan Perketat Penjagaan di Pintu Masuk"