Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari Jumat, 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020.
Selain itu akan diberlakukan jam malam yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
"Nanti betul-betul kota ini dijaga selama 24 jam keluar masuknya sehingga ada pemberlakuan semacam jam malam," ujarnya dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Kegiatan yang dilarang dan boleh dilaksanakan masyarakat selama PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33 tahun 2020.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Simulasi PSBB di Banjarmasin, Polisi Akan Perketat Penjagaan di Pintu Masuk"