Nekat Mau Mudik Lebaran 2020,Ini Hukumannya Yang Tetep Pulang Kampung.

Rudy Hansend - Kamis, 23 April 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran (Rudy Hansend - )

Budi juga mengatakan larangan mudik sangatlah serius.

Namun, bukan dengan menutup akses jalan antar wilayah.

Lantaran pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

Baca Juga: Kemenhub Ingatkan Ada Sanksi Tegas Buat yang Masih Nekat Mudik

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ucapnya.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Pendapatan Pengusaha Rental Mobil Jeblok

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona