Lalu Honda Vario 125 warna putih bernopol H 3923 AEG yang dicuri di wilayah Gunungpati.
Serta Honda Supra 110 bernopol H 4648 VR dari hasil pencurian di Banyumanik dan Suzuki Shogun tempat kejadian pencurian belum diketahui.
Kempat motor tersebut sudah disita dan sekarang berada di Polsek Tembalang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Sementara ini diketahui untuk korban PH (31) warga kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Tempat kejadian perkara pinggir Jalan Kedungmundu Raya," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Suku Cadang Pada MotoGP Malaysia 2019
Kompol Mas'ud menjelaskan belajar dari modus operandi pelaku, warga dihimbau untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian motor.
Hendaknya pemilik kendaraan lebih berhati-hati jangan sampai lengah dan jangan biarkan kunci tertempel di motor.
"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam perkara pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran