Bandung Raya Bakal Berlakukan PSBB Mulai 22 April, Bagaimana Nasib Ojol?

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 April 2020 | 11:02 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengemudi ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang di Bandung Raya.

Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan, pemberlakuan PSBB di Kota Bandung rencananya akan dimulai pada 22 April 2020.

Dilansir dari Tribunjabar.id, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan keputusan melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sempat menjadi perdebatan dalam rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Yang harus dipegang oleh kami adalah protokol kesehatan World Health Organization. Sekarang dengan aturan barunya sudah menyatakan physical distancing itu dua meter," ujar Ema saat ditemui di Balai Kota, Jumat (17/4).

Jadi menurutnya tak mungkin ojek online dipaksakan mengangkut penumpang.

Baca Juga: Ojek Online Wajib Tahu, MyPertamina Bakal Kasih Program Spesial Cashback Hingga 50 Persen!

Nantinya ojek online hanya bisa mengantarkan makanan atau barang saja.

Grab.com
Ilustrasi Grab

Ia menjelaskan, aturan tersebut bukanlah upaya untuk mematikan perekonomian pada pengendara ojek online.

Namun kebijakan ini merupakan bagian dari langkah memutus rantai penyebaran virus Corona.

"Karena tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang," katanya.

Ia pun meminta para driver ojek online di Bandung Raya untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Curhatan Driver Ojek Online Saat Pandemi Corona, Buat Dapat Satu Orderan Susah Setengah Mati!