Usai kejadian tersebut, Tri Edi sempat kabur agar tidak jadi amukan masa.
Namun tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap dan membawanya ke kantor polisi.
Baca Juga: Aurelia, Pengemudi Honda Brio Penabrak Pejalan Kaki Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kini kendaraannya juga sudah diamankan di unit laka," ujar Kompol Priyanto.
Sementara untuk dugaan penipuan oleh Tri Edi, Kompol Priyanto mengatakan hal tersebut masih didalami.
"Seluruh saksi kecelakaan dan orang yang mengaku korban penipuan, kini sedang diperiksa. Nanti hasilnya menunggu ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Panik Diteriaki Maling, Sopir Honda Brio di Malang Ngebut sampai Tabrak Pohon