Kota Bekasi Mulai Berlakukan PSBB, Bagaimana Nasib Angkutan Barang?

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 15 April 2020 | 16:41 WIB

Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi, pada Rabu (15/4/2020). Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Bekasi pada Rabu (15/04/2020) hingga dua minggu ke depan.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran saat PSBB diberlakukan.

"Kita beri karpet merah untuk angkutan-angkutan seperti itu yah (sembako), ada kelonggaran. Tidak kita suruh putar balik, hanya diperingatkan," ujar AKBP Ojo dikutip dari Wartakotalive, Rabu (15/04).

AKBP Ojo menuturkan angkutan barang yang diprioritaskan ini berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: 85 Check Point Disebar Pada Sejumlah Titik di Bogor Raya Selama PSBB

Apabila angkutan barang ini diminta untuk putar balik, dikhawatirkan akan mengganggu proses distribusi pangan.

"Terkait dengan pendistribusian makanan, bahan makanan, dan sejenisnya itu kita prioritaskan," jelas AKBP Ojo.

Ia menambahkan, pihaknya tetap mengingatkan apabila sang sopir truk tidak menggunakan masker.

AKBP Ojo juga mengungapkan, selama PSBB pihaknya akan tetap memberikan imbauan kepada para pengendara motor maupun mobil yang melanggar.

Baca Juga: Ikuti Penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Toyota Sementara Tutup Dealer dan Pabriknya

"Tapi nanti kita berikan surat teguran tertulis. Di dalamnya menyangkut teguran apa, dilakukan kapan, di mana, oleh siapa pengemudinya dan mobil atau motornya apa (yang digunakan)," tutur AKBP Ojo.

AKBP Ojo melanjutkan, semua pelanggar PSBB akan didata dan disebar ke semua anggota kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Tindakan tersebut dilakukan agar pengguna kendaraan yang terdata apabila kembali melanggar nantinya akan diamankan dan diproses secara hukum.

"Apabila ternyata yang di dalam data itu besok ketemu lagi orang ini melanggar, nah urusannya nanti bisa dibaw ke Polres. Kita serahkan ke orang-orang Polres," papar AKBP Ojo.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Truk Pengangkut Sembako Diberikan Kelonggaran Aturan PSBB, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi