"Tapi nanti kita berikan surat teguran tertulis. Di dalamnya menyangkut teguran apa, dilakukan kapan, di mana, oleh siapa pengemudinya dan mobil atau motornya apa (yang digunakan)," tutur AKBP Ojo.
AKBP Ojo melanjutkan, semua pelanggar PSBB akan didata dan disebar ke semua anggota kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Tindakan tersebut dilakukan agar pengguna kendaraan yang terdata apabila kembali melanggar nantinya akan diamankan dan diproses secara hukum.
"Apabila ternyata yang di dalam data itu besok ketemu lagi orang ini melanggar, nah urusannya nanti bisa dibaw ke Polres. Kita serahkan ke orang-orang Polres," papar AKBP Ojo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Truk Pengangkut Sembako Diberikan Kelonggaran Aturan PSBB, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi