GridOto.com - Pemda DIY akan perketat pengawasan kendaraan umum dan pribadi dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya.
Dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, tiga pintu masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan diperketat yaitu perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman, wilayah Prambanan-Klaten dan Wates-Purworejo.
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sudah mulai melaksanakan penjagaan dan pemeriksaan terhadap pengedara luar kota yang masuk ke wilayah DIY.
Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya telah memulai uji coba penjagaan di perbatasan Magelang-Sleman sejak Sabtu (11/04/2020) dan hanya dilakukan pada siang hari.
Baca Juga: Aturan PSBB Berkendara Diberlakukan, Polisi dan Dishub Melakukan Pengawasan di Perbatasan Kota
Sementara untuk penjagaan di perbatasan Prambanan-Klaten, pihak Dishub masih menyiapkan tempat posko yang strategis.
"Karena kami masih belum menentukan titik posko yang pas untuk dijadikan tempat penanganan," ujar Tavip.
Tavip menegaskan penjagaan akan diberlakukan secara serentak di tiga titik perbatasan pada Senin pekan depan.
Pihak Dishub mengatakan mereka akan mulai berkoordinasi dengan dinas terkait di antaranya BPBD dan Dinas Kesehatan DIY pada minggu ini.
"Selain itu, kami juga masih koordinasi dengan Polres Jajaran yang mengatur di wilayah perbatasan tersebut. Termasuk Dishub setempat," kata Tavip.
Baca Juga: Kendaraan Mau Masuk Kota Semarang Akan Dicegat Polisi di Perbatasan, Disuruh Balik Lagi?
Persiapan berupa papan pembatas jalan serta tenda posko di pintu masuk perbatasan DIY mulai didata dan diproses.
"Karena kebutuhan ini kan hingga mudik Lebaran 2020, jadi kami siapkan secara matang," tutur Tavip.
Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke wilayahnya.
Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya akan diperbolehkan melintas jika diisi dua orang.
Kemudian kendaraan yang muat tujuh penumpang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.
"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengencekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkap Tavip.
Tavip menambahkan bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala Covid-19 akan dilakukan karantina selama 14 hari.
Namun Tavip memberikan catatan, karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari zona merah Covid-19 serta mengalami gejala serius.
"Untuk memutuskan karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengondisikan," ucap Tavip.
Baca Juga: Masih Mau Mudik ke Jogja? Penuhi Dulu Sederet Aturan dan Syarat Ini
Untuk pengendara sepeda motor nantinya akan diberlakukan physical distancing dengan dilarang berboncengan.
Tavip juga menjelaskan, bagi pemudik luar kota maupun yang hendak mudik dari DIY wajib menyertakan surat keterangan sehat.
"Kalau tidak membawa surat keterangan sehat, kami tidak akan menyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara perinci bersama Dinkes, tentang kesehatan (pemudik). Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkas Tavip.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pintu Perbatasan Masuk DIY Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Dishub DIY