Persiapan berupa papan pembatas jalan serta tenda posko di pintu masuk perbatasan DIY mulai didata dan diproses.
"Karena kebutuhan ini kan hingga mudik Lebaran 2020, jadi kami siapkan secara matang," tutur Tavip.
Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke wilayahnya.
Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya akan diperbolehkan melintas jika diisi dua orang.
Kemudian kendaraan yang muat tujuh penumpang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.
"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengencekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkap Tavip.
Tavip menambahkan bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala Covid-19 akan dilakukan karantina selama 14 hari.
Namun Tavip memberikan catatan, karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari zona merah Covid-19 serta mengalami gejala serius.
"Untuk memutuskan karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengondisikan," ucap Tavip.
Baca Juga: Masih Mau Mudik ke Jogja? Penuhi Dulu Sederet Aturan dan Syarat Ini
Untuk pengendara sepeda motor nantinya akan diberlakukan physical distancing dengan dilarang berboncengan.
Tavip juga menjelaskan, bagi pemudik luar kota maupun yang hendak mudik dari DIY wajib menyertakan surat keterangan sehat.
"Kalau tidak membawa surat keterangan sehat, kami tidak akan menyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara perinci bersama Dinkes, tentang kesehatan (pemudik). Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkas Tavip.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pintu Perbatasan Masuk DIY Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Dishub DIY