Baca Juga: Viral! Video Balap Liar Makan Korban, Tabrak Dua Penonton hingga Tewas
Penangkapan ini bermula saat anggota Sat Sabhara Polres Tulungagung melakukan patroli, dan melihat dua motor bersiap melakukan start.
Karena dianggap membahayakan pengguna jalan, polisi melakukan penghadangan.
"Masing-masing saat itu ketahuan pegang uang Rp 1.000.000. Uang itu yang diduga sebagai taruhan adu cepat," sambung Kapolres.
Pemilik motor warna hitam yang ditangkap adalah M Faizal (21) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dengan joki Ilham Pratama (19) warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pemda Cabut Aturan Jam Malam, Remaja di Aceh Malah Lakukan Balap Liar
Sedangkan pemilik motor warna merah muda adalah Agus Wahyudi (18) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan joki Aldi Rusadi (19) warga Desa/Kecamatan Kras.