Tegas! Pemkab Jember Terapkan Aturan Putar Balik Bagi Pengendara Luar Daerah, Nekat Masuk Wilayah Harus Siap Diisolasi 14 Hari

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 11 April 2020 | 12:10 WIB

Pemeriksaan kesehatan pengendara di pos Siaga Covid-19 di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jumat (10/4/2020) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Penerapan kebijakan tersebut rupanya mulai dilakukan pada Jumat (10/4/2020) di sejumlah pos.

Seperti yang terlihat di pos pemeriksaan Kecamatan Sumberbaru. Pos ini merupakan pos strategis dan besar karena berada di jalur nasional penghubung Jember-Surabaya.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Pemkot Surabaya Bangun 19 Posko di Perbatasan, Kendaraan dan Pengendara Wajib Disterilisasi

Ketika kebijakan tersebut diterapkan, tidak sedikit pengendara yang memilih balik kanan.

Berdasarkan nomor polisi kendaraan mereka, berasal dari beberapa daerah zona merah seperti Surabaya, dan Sidoarjo.

"Banyak yang balik kanan. Kalau dari plat kendaraannya berasal dari luar Jember," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyom dikutip dari Surya.co.id, Jumat (10/4/2020).

Mereka yang balik kanan dimungkinkan adalah warga dari luar daerah yang hendak berkunjung ke Jember.

Sedangkan mereka yang warga lokal diperbolehkan masuk ke Jember, namun sebelum masuk tetap harus menjalani pemeriksaan di pos tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemkab Jember Terapkan Aturan Putar Balik atau Isolasi 14 Hari di JSG