Menperin Tegaskan Perusahaan Otomotif Harus Bayar Hak Karyawan, Termasuk THR Tepat Waktu!

Naufal Shafly - Jumat, 10 April 2020 | 14:27 WIB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, saat pidato pembukaan GIICOMVEC 2020. (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Redam Dampak Virus Corona, Kemenperin Usulkan Beragam Stimulus Buat Industri Otomotif

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis, Kemenperin juga mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif.

Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenperin Hitung Kerugian Industri Kecil dan Menengah di Sektor Otomotif, Bisa Sampai Miliaran!

Menperin pun meminta kepada pelaku industri agar dapat segera memberikan masukan mengenai stimulus yang diperlukan, sehingga dapat bermanfaat dan membantu sektor industri, termasuk industri otomotif.

Terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenperin memastikan bahwa industri dapat tetap beroperasi.

“Kemenperin pada prinsipnya selalu memberikan perhatian terhadap sektor industri dalam kondisi apapun," ucap Agus.

"Kami sudah keluarkan surat edaran ke industri, agar dapat tetap beroperasi dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.