Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

Dwi Wahyu R. - Kamis, 9 April 2020 | 11:37 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com - Buat warga Jabar alias Jawa Barat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melalui E-Samsat Jabar.

Electronic Samsat atau E-Samsat Jabar ini untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Jawa Barat.

Melalui E-Samsat Jabar ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor warga Jawa Barat bisa dilakukan melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SAMSAT Online

Untuk menggunakan E-Samsat Jabar ada 9 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Tangkapan layar Google Play Store
Aplikasi Sambara di Google Play Store

Baca Juga: Begini Latar Belakang Terciptanya Samsat Online Nasional (Samolnas)

Nah, buat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Jadi Anda harus memilik salah satu metode pembayaran ya.

Berikut cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat Jabar yang GridOto.com ambil dari bapenda.jabarprov.go.id  pada bulan April 2020:

Aplikasi Sambara

  1. Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di: Google Play Store.
  2. Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
  3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
  4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
  5. Lalu klik Proses.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
SMS Gateway E-Samsat Jabar

Baca Juga: Simak Nih, Petunjuk Operasional Samsat Online Nasional (Samolnas)

SMS Gateway Samsat

  1. Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
  2. Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
  3. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Website Bapenda

  1. Kunjungi Halaman Info PKB (klik di sini).
  2. Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
  3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
  4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
  5. Lalu klik Proses.

Screenshot website Bapenda Jabar
Website Bapenda Jabar

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda.

ATM yang bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

Screenshot Website Bapenda Jabar
Pembayaran E-Samsat di ATM Bank BJB

Bank BJB

  1. Masuk ke menu BAYAR.
  2. Pilih menu LAINNYA.
  3. Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR.
  4. Pilih PAJAK KENDARAAN.
  5. Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM.
  6. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  7. Lalu tekan LANJUTKAN.
  8. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  9. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA.
    Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor Anda.
  10. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Screenshot Website Bapenda Jabar
Ilustrasi bayar ATM E-Samsat di Bank BCA

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Jauh? Ini Jadwal Samsat Online Keliling di Semarang

Bank BCA

  1. Masuk ke menu PEMBAYARAN.
  2. Pilih MPN / PAJAK.
  3. Pilih PAJAK KENDARAAN.
  4. Pilih PEMBAYARAN PAJAK.
  5. Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
  6. Tekan LANJUT lalu masukan Kode Bayar.
  7. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  8. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR.
  9. Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor Anda.
  10. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Screenshot Website Bapenda Jabar
Pembayaran E-Samsat Jabar di ATM

Bank BNI

  1. Masuk ke menu PEMBAYARAN.
  2. Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA.
  3. Pilih E-SAMSAT.
  4. Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar.
  5. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  6. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR.
  7. Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor Anda.
  8. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Screenshot Website Bapenda Jabar
Ilutrasi bayar E-Samsat pakai ATM

Baca Juga: Siapkan Berkas Ini Saat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online

Bank BRI

  1. Masuk ke menu PEMBAYARAN.
  2. Pilih menu LAINNYA.
  3. Pilih menu LAINNYA.
  4. Pilih menu PAJAK.
  5. Pilih E-SAMSAT.
  6. Selanjutnya masukan Kode Institusi (30004).
  7. Tekan LANJUT Lalu masukan 16 angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  8. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  9. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR.
    Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor Anda.
  10. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Screenshot Website Bapenda Jabar
Ilustrasi pembayaran E-Samsat di ATM Bank Mandiri

Bank Mandiri

  1. Masuk ke menu BAYAR.
  2. Pilih menu LAINNYA.
  3. Pilih menu LAINNYA.
  4. Pilih menu MULTIPAYMENT.
  5. Masukan Kode Institusi yaitu 55055.
  6. Lalu masukan 16 angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  7. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  8. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR.
    Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor Anda.
  9. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Screenshot Website Bapenda Jabar
Ilustrasi bukti bayar E-Samsat yang dikeluarkan ATM

Baca Juga: Makin Mudah Sob! Samsat Online Bekasi, Terima Pembayaran Pajak Mobil Jakarta

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengesahan STNK kendaraan Anda.

Daerah Hukum Polda Jabar

  1. Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
  2. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Dok. Otomotif
Ilustrasi kantor Samsat

Baca Juga: Layanan Samsat Online Seluruh Indonesia Rampung Tahun Depan

Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)

  1. Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
  2. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
  3. Khusus Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Pengesahan STNK dilaksanakan di loket E-Samsat Kantor Bersama Samsat.

Oh ya, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menunjukan E-KTP Asli pada saat pengesahan STNK, maka tetap dilakukan pengesahan STNK tetapi selanjutnya akan dilakukan Proteksi Kepemilikan (Blokir).

Demikian cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui E-Samsat Jabar.
Electronic Samsat atau E-Samsat Jabar yang diambil GridOto.com dari bapenda.jabarprov.go.id pada bulan April 2020.