Berikut cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat Jabar yang GridOto.com ambil dari bapenda.jabarprov.go.id pada bulan April 2020:
- Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di: Google Play Store.
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Lalu klik Proses.
Baca Juga: Simak Nih, Petunjuk Operasional Samsat Online Nasional (Samolnas)
SMS Gateway Samsat
- Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
- Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
- Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB (klik di sini).
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Lalu klik Proses.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda.
ATM yang bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank Mandiri.