GridOto.com - Buat warga Jabar alias Jawa Barat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melalui E-Samsat Jabar.
Electronic Samsat atau E-Samsat Jabar ini untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Jawa Barat.
Melalui E-Samsat Jabar ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor warga Jawa Barat bisa dilakukan melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SAMSAT Online
Untuk menggunakan E-Samsat Jabar ada 9 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Baca Juga: Begini Latar Belakang Terciptanya Samsat Online Nasional (Samolnas)
Nah, buat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Jadi Anda harus memilik salah satu metode pembayaran ya.