Ralat! Jubir Presiden, Fadjroel Rachman: Relaksasi Kredit Tak Hanya yang Positif Corona

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 April 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi, Honda Scoopy salah satu motor yang bisa dibeli secara kredit (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, memberikan penegasan adanya relaksasi kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan relaksasi kredit tersebut diutamakan bagi mereka yang positif COVID-19 dan bukan semua debitur.

Melansir Kompas.com, Fadjroel Rachman meralat pernyataan yang ia kemukakan tersebut.

Fadjroel mengatakan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Corona.

Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Kompas.com/Ihsanudin
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataanya tentang relaksasi kredit

Relaksasi tersebut diberikan selama periode satu tahun dalam beberapa bentuk.

Seperti adanya penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Relaksasi di Lembaga Pembiayaan

Selain itu debitur juga bisa mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ atau easing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing," imbuh Fadjroel.

Melalui siaran persnya, Fadjroel meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis sebelumnya, Minggu (30/3).



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Ralat Pernyataan: Relaksasi Kredit untuk yang Terdampak Covid-19"