Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Relaksasi di Lembaga Pembiayaan
Selain itu debitur juga bisa mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ atau easing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing," imbuh Fadjroel.
Melalui siaran persnya, Fadjroel meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis sebelumnya, Minggu (30/3).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Ralat Pernyataan: Relaksasi Kredit untuk yang Terdampak Covid-19"