GridOto.com - Beberapa waktu lalu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, memberikan penegasan adanya relaksasi kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan relaksasi kredit tersebut diutamakan bagi mereka yang positif COVID-19 dan bukan semua debitur.
Melansir Kompas.com, Fadjroel Rachman meralat pernyataan yang ia kemukakan tersebut.
Fadjroel mengatakan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Corona.
Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/4).
Ia mengatakan relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Relaksasi tersebut diberikan selama periode satu tahun dalam beberapa bentuk.
Seperti adanya penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.