GridOto.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta sejumlah rekomendasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Salah satunya yakni pembatasan terhadap semua transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Menanggapi hal ini, pihak Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah," kata Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
(Baca Juga: Imbas Virus Corona, Jasa Marga Tutup Sementara Fasilitas Top-Up Tunai di Seluruh Gerbang Tol Jabodetabek)
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," lanjut Dwimawan.
Dwi mengaku, berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sebelumnya dalam surat yang tersebar, salah satu rekomendasinya adalah pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Demikian termuat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti.
Pertama, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum, termasuk perseorangan memasuki ruas jalan tol di Jabodetabek.
(Baca Juga: Kenalan Sama Hercules W2000, Motor Bermesin Rotary Pertama yang Diproduksi Massal)
Kedua, melarang mobil penumpang, bus umum hingga sepeda motor memasuki jalan nasional atau jalan provinsi untuk tujuan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek.
Sementara ketiga penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan ke arah selatan.
Antara lain Tol Ciawi dan Bogor, Cijago, termasuk jalur alternatif Cianjur-Bandung.
Keempat, penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri menuju jalur timur. Antara lain Tol Kopo, serta ruas tol Jakarta-Cikampek.
Kelima, penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan ke arah barat.
Antara lain tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya.
Sementara yang Keenam, penutupan sebagian angkutan penumpang Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma.
Ketujuh, penutupan sementara atau sebagian angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat tersebut, BPTJ meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, PT Jasa Marga Tbk, serta Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah pembatasan layanan jalan tol dan jalan arteri nasional.