(Baca Juga: Kenalan Sama Hercules W2000, Motor Bermesin Rotary Pertama yang Diproduksi Massal)
Kedua, melarang mobil penumpang, bus umum hingga sepeda motor memasuki jalan nasional atau jalan provinsi untuk tujuan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek.
Sementara ketiga penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan ke arah selatan.
Antara lain Tol Ciawi dan Bogor, Cijago, termasuk jalur alternatif Cianjur-Bandung.
Keempat, penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri menuju jalur timur. Antara lain Tol Kopo, serta ruas tol Jakarta-Cikampek.
Kelima, penutupan sementara akses masuk jalan tol dan jalan arteri untuk pergerakan ke arah barat.
Antara lain tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya.
Sementara yang Keenam, penutupan sebagian angkutan penumpang Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma.
Ketujuh, penutupan sementara atau sebagian angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat tersebut, BPTJ meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, PT Jasa Marga Tbk, serta Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah pembatasan layanan jalan tol dan jalan arteri nasional.