"Saya sudah menjadi polisi selama hampir 12 tahun, terlibat banyak pengejaran dengan kecepatan tinggi. Tetapi tidak pernah mendapatkan alasan bahwa mereka mengajari anjing mereka cara mengemudi," terang Axtman.
Pihak berwenang memenjarakan pria itu dengan tuduhan mengemudi di bawah pengaruh, tabrak lari, dan berkendara secara ugal-ugalan.
Tersangka dijatuhi denda 8.500 Dollar Amerika atau sekitar Rp 141 juta ($1=Rp. 16.594,80).
Sementara anjingnya dikirimkan ke tempat perlindungan hewan setempat meski kondisinya tidak dilaporkan.
(Baca Juga: Cegah Terjadinya Kecelakaan, Hindari Hal-hal Ini Saat Mengemudi ya Sob)