Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Ngaku Nyetir Sambil Main Hape

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 31 Maret 2020 | 15:15 WIB

Honda Brio penyok tabrak pejalan kaki hingga tewas (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebuah Honda Brio ringsek setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu petang (29/3/2020).

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri membeberkan kronologi kecelakaan mau tersebut.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelas Ipda Heri dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (30/3).

(Baca Juga: Katanya Ada Keringanan, Ternyata Driver Ojol Tetap Ditagih Bayar Cicilan Motor Oleh Pihak Leasing)

Twitter.com/duyungcantik
Situasi dilokasi kejadian tabrakan maun antara Honda Brio dan pejalan kaki

Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Honda Brio yang dikendarai oleh Aurelia (26) menabrak Andre.

Saat itu korban sedang berjalan kaki bersama hewan peliharaannya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Ipda Heri.

Aurelia sebagai pelaku penabrakan pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

(Baca Juga: Enggak Terima Disalip, Honda Jazz Balas Ngebut! Eh, Endingnya Malah 'Nyender' di Nissan Grand Livina yang Lagi Parkir)

Sebelumnya sempat beredar sebuah video yang dibagikan oleh akun Twitter Duyung Kesukaanmu di media sosial perihal kejadian tersebut.

Dalam kolom deskripsi disebutkan penabrakan terlibat cekcok dengan kerabat korban.

Disebutkankan juga pelaku disinyalir mengemudi dalam keadaan mabuk.

(Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Driver Taksi Online Sediakan Masker Gratis di Mobil Buat Penumpangnya, Begini Kisahnya)

Namun hal tersebut dibantah oleh Ipda Heri.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Ipda Heri.

Ia menambahkan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Ipda Heri.

(Baca Juga: Viral! Video Balap Liar Makan Korban, Tabrak Dua Penonton hingga Tewas)

Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Ipda Heri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Main Ponsel saat Nyetir, Aurelia Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, dan Berkelahi dengan Istri Korban"