Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Ipda Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Main Ponsel saat Nyetir, Aurelia Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, dan Berkelahi dengan Istri Korban"