Pemerintah Tegal Berlakukan Local Lockdown, Bus Wajib Masuk Terminal, Nekat Turunkan Penumpang di Jalan Bisa Kena Sanksi

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 28 Maret 2020 | 21:55 WIB

Suasana di Perempatan Terminal Tipe A Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan local lockdown atau menutup akses ke wilayahnya untuk sementara waktu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto menjelaskan, transportasi umum yang akan masuk ke Kota Tegal dengan trayek antarkota maupun antarprovinsi, wajib masuk ke Terminal Tipe A Kota Tegal.

Ia pun melarang para pengusaha otobus (PO) untuk menurunkan penumpangnya tidak pada terminal, dan siap memberikan sanksi dengan pencabutan izin trayek.

(Baca Juga: Sopir Bus Rawan Terpapar Virus Corona, Terminal Harus Sediakan Fasilitas Ini)

"Kita mewajibkan semua kendaraan trayek dalam kota, provinsi maupun luar provinsi masuk ke terminal. Jadi bukan kemudian mereka tidak masuk (terminal) karena ada local lockdown. Itu justru salah," kata Hervi mengutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (18/3/2020).

Hervi menjelaskan, local lockdown tidak serta merta mengurangi pelayanan angkutan umum di kotanya.

Menurutnya, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal telah mendirikan posko-posko paramedis sebagai langkah pencegahan.

"Di Terminal sudah dilakukan pencegahan oleh Tim Covid-19. Pencegahan dilakukan dengan upaya mendirikan posko paramedis," jelasnya.

(Baca Juga: Akibat Wabah Virus Corona Terminal Purbaya Sepi Melompong, Sopir Bus Cuma Dapat Rp 20 Ribu Sehari)

Kepala Terminal Tegal, Suprawito mengatakan, informasi yang beredar kalau bus tidak bisa melintas di Kota Tegal tidaklah benar.

Transportasi umum masih bisa melewati jalur seperti biasa, dan bus masih bisa melintas di jalan nasional dari arah barat sampai di Terminal Tegal.

Kemudian mengambil jalur ke utara melalui Jalan Mataram, dari Jalan Mataram kemudian melalui Jalan Lingkar Utara.

Sedangkan dari Exit Tol Kalimati Adiwerna ke Utara melalui Jalan Raya Banjaran yang merupakan jalan provinsi.

"Angkutan umum masih bisa lewat jalur seperti biasa. Kalau rencana untuk 30 Maret 2020 itu hanya jalur Kota Tegal yang ditutup. Jalan nasional tidak ditutup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Tegal: PO Bus Wajib Turunkan Penumpang di Terminal