Pemerintah Tegal Berlakukan Local Lockdown, Bus Wajib Masuk Terminal, Nekat Turunkan Penumpang di Jalan Bisa Kena Sanksi

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 28 Maret 2020 | 21:55 WIB

Suasana di Perempatan Terminal Tipe A Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Transportasi umum masih bisa melewati jalur seperti biasa, dan bus masih bisa melintas di jalan nasional dari arah barat sampai di Terminal Tegal.

Kemudian mengambil jalur ke utara melalui Jalan Mataram, dari Jalan Mataram kemudian melalui Jalan Lingkar Utara.

Sedangkan dari Exit Tol Kalimati Adiwerna ke Utara melalui Jalan Raya Banjaran yang merupakan jalan provinsi.

"Angkutan umum masih bisa lewat jalur seperti biasa. Kalau rencana untuk 30 Maret 2020 itu hanya jalur Kota Tegal yang ditutup. Jalan nasional tidak ditutup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Tegal: PO Bus Wajib Turunkan Penumpang di Terminal