Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!

Hendra - Jumat, 27 Maret 2020 | 10:11 WIB

PT Mandiri Tunas Finance akan lakukan penilaian debitur (Hendra - )

Pihaknya mengatakan restrukturisasi cicilan bukan tidak pernah dilakukan pihaknya.

Saat terjadi bencana alam seperti Gempa Palu, pihaknya melakukan restrukturisasi pembiayaan.

"Mereka mengajukan dan pihak kami akan melakukan penilaian terhadap permintaan mereka," jelasnya.

Kami biasanya melihat track record debitur.

"Secara umum, debitur yang memiliki catatan baik akan didahulukan jika memang dia terdampak," bilangnya.

Intinya, proses pemberian relaksasi berupa restrukturisasi utang harus dilakukan secara hati-hati.

"Dan tidak semua permintaan pasti akan disetujui," bilangnya.