Catat! Polda Jateng Tak Akan Tilang Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya di 24 Maret hingga 29 Mei 2020

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 26 Maret 2020 | 21:06 WIB

Ilustrasi razia oleh petugas polisi. FOTO TIDAK TERKAIT ARTIKEL (Ditta Aditya Pratama - )

"Dispensasi ini juga kita terapkan supaya warga lebih baik di rumah dulu. Jam layanan SIM di Satpas pun dikurangi. Senin - Kamis dari jam 08.00 - 12.30 WIB. Jumat 08.00 - 11.00 WIB. Sabtu 08.00 - 11.30 WIB," terang Kompol Herdiawan.

Dia mengaku, di tengah mewabahnya virus ini, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon pembuat SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.

Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut. Hal itu ditempuh guna menerapkan social distancing.

"Tetap digelar. Tapi jumlah pesertanya dikurangin dalam satu ruangan tersebut. Tiap peserta berjarak 1 meter sebelum masuk satpas akan disemproti disinfektan. Pokoknya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Polda Jateng," pungkas Herdi, panggilannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ditlantas Polda Jateng Jamin Tidak Menilang SIM Habis Masa Berlaku Tanggal 24 Maret - 29 Mei 2020