Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang seperti mobil mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada pelat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
Lalu kalau menemukan yang angkanya enggak sesuai bagaimana?
Nah bisa jadi nomor tersebut adalah angka pesanan atau plat sementara.
Kalau mau pesan pelat nomor biar dapat angka cantik, ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
(Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Apa Arti Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP dan RFD?)
Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Masih tertarik membuat pelat nomor cantik? Siapkan dulu dananya sebab memang tidak murah Sob!