Kendaraan Pelat Merah Dominasi Jumlah Pelanggar saat Razia Kendaraan di PALI

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 13 Maret 2020 | 08:40 WIB

Belasan kendaraan bermotor saat diamankan dalam razia gabungan di Simpang lima Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GrdiOto.com - Petugas gabungan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP Kabupaten PALI melaksanakn razia kendaraan mati pajak pada Rabu (11/3/2020).

Dalam razia yang dilaksanakan di Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, 11 unit motor terjaring razia.

Dari 11 unit motor yang diamankan, tujuh diantaranya kendaraan pelat merah yang keseluruhannya mati pajak dan diberi surat tilang.

Mengutip dari Sripoku.com, Kepala Samsat PALI, Tubagus, mengatakan bahwa kegiatan itu sengaja dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI dari sektor pajak kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Saat Kena Razia Lupa Bawa SIM, Apakah Pelanggar Bisa Ambil SIM-nya ke Rumah? Ini Kata Polisi)

Dalam razia kali ini, jelas Tubagus, pihaknya membawa mobil pelayanan Samsat keliling, sehingga bila ada yang terjaring razia pajak motornya mati dan tidak mengganti plat nomor, maka diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat.

"Namun, jika ada yang membandel, pihak kepolisian yang akan langsung melakukan tilang," ungkap Tubagus, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (11/3/2020).

Tubagus bilang, bahwa pada razia kali ini timnya tidak tebang pilih dan tidak ada tawar menawar lagi.

Sebab, sosialisasi telah sering dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar bayar pajak kendaraannya tepat waktu.

"Termasuk kendaraan dinas kami tindak tegas, hanya saja yang berwenang menilang adalah dari kepolisian, razia ini juga bakal dilakukan estafet di setiap kecamatan," katanya.

(Baca Juga: Satlantas Polres Pamekasan Gelar Razia, Polisi Berhasil Tilang Puluhan Pengendara)

Kapolres PALI AKBP, Yudhi Suhariyadi melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin disampaikan oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Ipda Suparjo, bahwa pihaknya hanya melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Pihaknya melakukan tindakan terhadap pengendara pelanggar lalu lintas, jika memang ada kendaraan mati pajak maka langsung diarahkan kepada pihak Samsat.

"Untuk pelanggar langsung kami tindak atau kami minta untuk melengkapi dan kami juga mengimbau untuk melengkapi atribut kendaraan terutama pengendara motor, serta kami lakukan penilangan," jelasnya

Suparjo juga menjelaskan, bahwa selain melakukan razia terpadu pihaknya terus melakukan razia rutin setiap jam sibuk di kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi.

"Ada belasan kendaraan kita lakukan tindakan tilang, semuanya roda dua, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK," ujar Suparjo.

(Baca Juga: 35 Unit Motor Diamankan Saat Razia Balap Liar di Pariaman, Pelaku Sembunyikan Motor di Rawa dan Sawah)

"Kalau untuk razia terpadu itu sifatnya berkala, kalau dari Polres PALI khususnya Satlantas itu kami rutin melakukan penertiban lalin disetiap jam sibuk," lanjutnya.

Tujuannya untuk menertibkan pengendara khususnya roda dua agar tertib berlalu lintas," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten PALI, Amrullah menjelaskan bahwa pihaknya juga turut dalam tim gabungan.

"Kami juga ingin mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan serta pajak alat berat. Karena dengan masyarakat tertib pajak, bisa menopang kelangsungan pembangunan di Kabupaten PALI," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Razia Kendaraan, Belasan Motor Mati Pajak di PALI Diamankan, Kendaraan Plat Merah Mendominasi