GridOto.com - Sudah dua minggu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diterapkan di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sejak 24 Februari 2020 kemarin.
Surat pemberitahuan tilang akan dikirim melalui kantor pos, dan pelanggar diberi waktu satu pekan untuk melakukan konfirmasi.
"Sudah ada satu titik yang dipasang. Tidak memanfaatkan CCTV dari Dishub, kami pasang sendiri," ujar Dewi dikutip dari Tribunjateng.com.
(Baca Juga: Menyusul Jakarta dan Surabaya, ETLE Bakal Diujicoba di Yogyakarta)
Untuk melakukan konfirmasi, pelanggar dapat menghubungi nomor petugas yang tercantum di surat tilang.
Jenis dan lokasi terjadinya pelanggaran juga tercantum di surat tilang tersebut.
"Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka saat membayar pajak kendaraan akan muncul keterangan telah melakukan pelanggaran lalu lintas" papar AKP Dewi.
"Sehari dibatasi dua penindakan, sampai sekarang ada dua orang yang konfirmasi dan yang lainnya malas. Ini kan baru berjalan dua pekan, nanti kami juga wajib melapor ke Ditlantas," ungkapnya.
(Baca Juga: Enggak Mau Ketinggalan, Kabupaten Lamongan Juga Bakal Terapkan ETLE, Catat Nih Lokasi Pemasangannya!)