(Baca Juga: Grebek Markas TMC Polda Metro Jaya, Seluruh Jalan di Jakarta Bisa Terpantau dari Sini!)
Ia menilai, sebelumnya sistim ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi.
"Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan," ucapnya.
Indonesia Traffic Watch membenarkan, kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya.
(Baca Juga: Hindari Parfum Mobil Jenis Ini, Bisa Berpengaruh ke AC dan Bikin Kabin Cepat Kusam!)
Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda.
"Kemudian infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan berbayar. Pemprov DKI juga melakukan uji coba untuk memastikan ERP tidak menimbulkan kesemrawutan di ruas jalan penghubung yang menjadi pilihan pengguna jalan," pesannya.
Edison menambahkan, perlunya ketersediaan layanan transportasi angkutan umum yang terintengrasi ke seluruh penjuru yang menjamin Kamseltibcarlantas, dan terjangkau secara ekonomi serta tepat waktu.
Disertai terciptanya kondisi lalu lintas, yang berjalan secara teratur tidak ada perilaku agresif di jalan raya. Memastikan adanya jaminan keselamatan dan kondisi jalan yang tetap baik dan layak.